sergap TKP – MEDAN
Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek sebuah rumah di Jalan Pukat VII Gang Murni Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Sumatera Utara (Sumut) yang diduga menjadi tempat untuk memproduksi pil ekstasi.
“Di rumah itu kami temukan 1 unit alat pencetakan ekstasi beserta bahan pembuatan ekstasi. Kemudian beberapa jenis prekusor, bahan kimia baik cair maupun padat serta serbuk warna warni siap cetak,” terang Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari di Medan, Jumat (25/1/2019).
Saat dilakukan penggerebekan, selain mengamankan bahan dan alat pencetakan ekstasi petugas juga mengamankan tiga pelaku yakni, Gunawan yang bertugas sebagai peracik dan pencetak esktasi, Irsan selaku kurir dan Robert selaku perantara.
Irjen Pol Arman menjelaskan, penggerebekan rumah yang dijadikan sebagai lokasi pencetakan ekstasi ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya DPO BNN atas nama Robert dengan beberapa sindikatnya kembali memproduksi ekstasi.
Atas informasi tersebut petugas BBN kemudian melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penggerebekan
“Robert merupakan DPO BNN yang kabur dalam penangkapan tahun 2017 lalu. Atas laporan itu, kita kemudian melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan 300 butir ekstasi berwarna coklat muda di dalam plastik klip dibungkus kertas koran,” ujar Arman Depari.
“Pencetakan ekstasi ini dikendalikan oleh Acun, napi di Lapas Tanjung Gusta Medan. Dia merupakan penyedia bahan dan pengendali,” terang Arman.






