sergap TKP – SURABAYA
Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim menciduk dua tersangka pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis shabu.
Kedua pelaku yang diciduk polisi tersebut yakni, Dany Dwi Pratama alias Kopiko (33) warga Jalan Kertanegara No.10 B Rt 004 Rw 011 Kel.Sawotratap Kec.Gedangan Kab.Sidoarjo, dan Yakhob Subakhtiar alias Otong (17) warga Jalan Sd Kedung Rejo No.50 Rt 009 Rw 002 Kel/Kec.Waru Kab.Sidoarjo.
“Mereka ditangkap pada hari Rabu tanggal 23 Januari 2019 Sekira Pukul 13.00 wib saat berada di dalam rumah tersangka Dany di Jalan Sd Kedung Rejo No.43 Rt 009 Rw 002 Kel/Kec.Waru, Kab.Sidoarjo,” kata Dirresnarkoba Polda Jatim Drs. Sentosa Ginting Manik. Jumat (25/1/2019).
Selain mengamankan kedua pelaku, dari hasil penggeledahan polisi juga mengamankan barang bukti berupa 6 bungkus plastik berisi shabu seberat 5,57 gram, 1 HP, 1 buah timbangan elektrik, dan uang tunai sebesar Rp160 ribu.
Atas perbuatan, kedua pelaku di kenakan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.








