sergap TKP – KEDIRI
Aparat kepolisian Satreskrim Polres Kediri menciduk seorang pria berinisial BD (41) warga Desa Butuh, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, lantaran diduga kuat menggauli anak tirinya berinisial LA (15).
Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal mengatakan, aksi bejat yang dilakukan tersangka BD ini terbongkar, setelah dilaporkan oleh istri BD yang telah di nikahinya selama hampir 12 tahun
Kepada ibunya, LA mengaku perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh BD terhadap dirinya dilakukan di kamar mandi rumahnya. Bahkan aksi bejad tersebut dilakukan hingga berulang kali dengan mengancam akan membunuh, jika aksinya dibongkar ke orang lain.
“Pada polisi pelaku mengaku khilaf, namun aksi itu telah dia lakukan selama tiga kali baik di rumah saat sepi maupun di gubuk tepi sawah dekat rumahnya usai menjemput korban sepulang sekolah. Pelaku mengaku tergiur dengan kemolekan tubuh anaknya itu,” kata Kapolres AKBP Roni Faisal. Jumat, (4/1/2019).
Kapolres menambahkan, Selama ini pelaku juga mengancam akan membunuh korban, jika hal tersebut disampaikan ke orang lain dan korban yang takut akhirnya selama ini memilih diam.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka BD yang telah diamankan di sel tahanan Mapolres Kediri itu, terancam dijerat Pasal 81 ayat (1) (3) junto Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) (2) junto Pasal 76e/ Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya, 15 tahun penjara.” Tegas Roni Faisal.