sergap TKP – ACEH UTARA
Aparat gabungan Polres Aceh Utara, menggerebek tempat persembunyian Marzuki alias Ki Robot, buron kasus Narkoba yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di kebun kosong kawasan Gampong Alue Drien, kecamatan Cot Girek, Aceh Utara.
Dilokasi penggerebekan, petugas mengamankan empat pria dan 26 paket narkotika jenis sabu seberat 16,51 gram, serta 1 pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis FN berikut 7 butir amunisinya.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara AKP Ildani menjelaskan, sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat setempat tentang keberadaan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu yang telah masuk dalam (DPO) selama empat bulan.
“Setelah dilakukan penyisiran didapatkan informasi jika di sebuah rumah kawasan Gampong Lhok Meurbo, Cot Girek, Aceh Utara, terdapat empat pria yang diiduga ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu sedang bersama Ki Robot. Ke empat pria itu, masing masing berisial NS (22), EF (44) dan MH (25) ketiga warga Kecamatan Cot Girek, sedang Gampong Lhok Meurbo, dan kan AG (40) Warga Kecamatan Baktya, Aceh Utara.” Terang Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara AKP Ildani.
Atas informasi tersebut, Tim gabungan Polres Aceh yang terdiri Sat Resnarkoba Polres Aceh, Sat Reskrim Polres Aceh, Sat Intelkam Polres Aceh dan Sat Sabhara Polres Aceh, yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Aceh AKP Iswahyudi dan didampingi Kasat Resnarkoba Polres Aceh AKP Ildani Ilyas pada hari Selasa (8/1/2019) sekitar pukul 15.30 Wib. Kemudian melakukan penggerebekan.
“Hasil penggerebekan, Bersama ke empat pelaku tersebut menemukan barang bukti yaitu satu paket narkotika jenis sabu beserta satu set bong / alat hisap sabu, kini keempat pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara, guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” pungkasnya.