Ditresnarkoba Polda Jatim Tangkap Pengedar Shabu

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Jajaran Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menangkap seorang pengedar Narkotika golongan I jenis  Shabu bernama Tirta Tri Mariono (36) warga Jalan Sidodadi Kulon 2/2-A RT 002 RW 006 Kel. Sidodadi, Kec Simorkerto, Kota Surabaya.

Mariono yang tinggal di tempat kos yang berada di Jalan Sidotopo Wetan 4/16 Surabaya itu, ditangkap anggota Tim Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim, saat sedang berada area SPBU di Jalan Sidotopo Kenjeran Surabaya.

“Tersangka ditangkap pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2019, saat berada area SPBU pojok Jalan Sidotopo Kenjeran Surabaya,” kata Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol. Drs. Sentosa Ginting Manik. Jum’at (25/1/2019).

Dari tanggan tersangka, juga diamankan barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat total sebesar 4,79 gram yang dikemas menjadi beberapa paket.

Dirresnarkoba menjelaskan, Kronologis penangkapan tersangka, bermula pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2019, sekira jam 20.00 wib, saat petugas Ditresnarkoba Polda Jatim yang dipimpin oleh Kanit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Suhartono., S.E., M.M. melakukan pembelian Shabu secara terselubung kepada tersangka Tirta tri mariono dengan menyerahkan uang Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah).

“Setelah uang diterima oleh tersangka, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat 4,79 gram,” ujar Sentosa Ginting.

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti shabu dengan berat total 4,79 gram. Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 bungkus shabu seberat 2,29 gram (milik DPR rohmad), 1 unit Handphone Merk nokia 1280 warna ungu hitam berikut Sim Card, 1 buah timbangan digital warna abu abu, dan alat hisab shabu berupa bong.

Untuk proses hukum lebih lanjut, Petugas kemudian membawa tersangka dan barang buktinya ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim.

No More Posts Available.

No more pages to load.