Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Deportasi 62 WNA

oleh -
oleh

sergap TKP – SIDOARJO

Selama tahun 2018, Kantor Imigrasi kelas I khusus TPI Surabaya  telah menjatuhkan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi kepada 62 Warga Negara Asing (WNA).

“Sepanjang 2018 kita mendeportasi 89 tenaga kerja ilegal. Mereka melanggar izin tinggal dan juga pelanggaran lainnya,” ungkap Kepala kantor Imigrasi kelas 1 khusus TPI Surabaya, M. Tarmin Setiawan, pada acara Pengarahan Evaluasi Kinerja Tahun 2018 & Rencana Kerja tahun 2019, Kamis (3/1/2019).

Menurut Tarmin Setiawan, dari 62 Warga Negara Asing (WNA) yang dideportasi, mereka terdiri 17 orang WNA China, 9 orang WNA Korea Selatan, 8 orang WNA Malaysia, 4 orang WNA India dan 4 orang WNA Vietnam.

Dalam kesempatan itu, Tarmin Setiawan menjelaskan bahwa selama tahun 2018 paspor yang diterbitkan oleh kantor Imigrasi kelas 1 khusus TPI Surabaya sebanyak 106.926 buku, yang terdiri dari paspor 24 halaman sebanyak 298 buku, paspor 48 halaman sebanyak 85.948 buku dan paspor elektronik (E-Paspor) sebanyak 20.680 buku.

Sementara itu untuk pelayanan izin tinggal bagi WNA, Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Surabaya  telah menerbitkan izin tinggal, yang terdiri dari izin tinggal terbatas (ITAS) sejumlah 3.449, izin tinggal kerja (ITK) sejumlah 1.463, dan izin tinggal tetap (ITAP) sebanyak 87.

Sedangkan untuk jumlah perlintasan orang masuk dan keluar ke dari TPI  Juanda Surabaya yang terdata di Sistem Border Control Management total jumlah kedatangan sebanyak 908.352 dan jumlah keberangkatan sebanyak 925.923.

“Dari jumlah total sebanyak 908.352 kedatangan, Untuk jumlah kedatangan WNI ada sebanyak 708.022 sedangkan WNA sebanyak 200.330.” terang Tarmin Setiawan.

Berdasarkan hasil evaluasi kerja, selama tahun 2018, Kantor Imigrasi kelas I khusus TPI Surabaya juga tercatat memperoleh beberapa penghargaan diantaranya yakni, Juara I Vocal Group Competition dalam rangka peringatan Hari Dharma Karya Dika (HDKD) Tahun 2018 di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Peringkat I pemanfaatan Teknologi Informasi dalam rangka persiapan untuk mendorong E-GOV (Sisumaker) Semester I Tahun 2018, dan UPT tercepat merespon pengaduan.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama pejabat baru Kepala kantor Imigrasi kelas 1 khusus TPI Surabaya, Barlian mengatakan, pihaknya berjanji akan meneruskan kebijakan-kebijakan Kepala kantor Imigrasi kelas 1 khusus TPI Surabaya yang lama, terutama dalam hal peningkatan pelayanan keimigrasian.

“Yang pasti saya akan meneruskan kebijakan-kebijakan pak Tarmin, terutama dalam hal meningkatkan pelayanan keimigrasian semua, mulai dari paspor, bandara dan lainnya agar senyaman mungkin.” Kata Barlian, di sela-sela acara Pengantar Tugas & Perkenalan Kepala Kantor Imigrasi kelas I khusus TPI Surabaya  dari pejabat lama M. Tarmin Setiawan kepada pejabat baru, Barlian, Kamis (3/1/2019).

Untuk upaya perbaikan, Barlian mengatakan, sekarang ini di Kementrian kita ada istilah kalaborasi untuk kinerja, “Jadi kita akan berkolaborasi dengan semua instansi terkait dalam rangka berkinerja yang lebih baik.” Ujar Barlian.

 

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.