Kantor Imigrasi Pemalang Deportasi 13 WNA

oleh -
oleh

sergap TKP – PEMALANG

Selama kurun waktu satu tahun di 2018, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Pemalang Jawa Tengah telah mendeportasi sebanyak 13 warga negara asing (WNA), 4 diantaranya diproses ke jalur hukum karena terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Kepala Kantor Imigrasi Pemalang, Dony Alfisahrin mengatakan, Keempat WNA yang diproses ke jalur hukum tersebut yakni, Chui Zhin asal dari China, Muhammad Javed Iqbal dari Pakistan dan dua orang warga negara Yaman, Maged Mahyoub Mohammad Maqbel dan Aiman Abdul Wahab Abdo.

“Tiga orang sudah dijatuhi hukuman dan satu masih dalam proses di Kejaksaan Negeri Pemalang,” kata Kepala Kantor Imigrasi Pemalang, Dony Alfisahrin. Rabu, (2/1/2019).

Dony Alfisahrin menjelaskan, pengungkapan kasus pelanggaran keimigrasian ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan imigrasi yang bertindak cepat ketika menemukan adanya pelanggaran.

“Pengungkapan ini berkat laporan dari masyarakat dan kecepatan kita bertindak. Tidak hanya itu di setiap kabupaten/kota di wilayah Karasidenan Pekalongan sudah terbentuk lembaga yang secara khusus mengawasi keberadaan orang asing,“ terang Dony Alfisarin.

Menurut Dony, Selama kurun waktu satu tahun di 2018, Kantor Imigrasi Pemalang juga telah menolak permohonan pembuatan dokumen keimigrasian seperti paspor yang diajukan sebanyak 63 orang.

Sementara Imigrasi Pemalang telah menerbitkan paspor untuk yang 48 halaman sebanyak 36.577 buku, paspor 24 halaman sebanyak 91 buku.

“Tidak hanya itu, petugas juga melakukan penindakan pelanggaran keimigrasian pada tahun 2018 untuk overstay atau penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 25 kasus,” pungkas Dony.

No More Posts Available.

No more pages to load.