sergap TKP – LAMPUNG
Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah terpaksa mengamankan seorang pengendara motor berinisial MS (42), warga Kampung Candi Rejo, Kecamatan Way Pengubuan, lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Dailami mengatakan, Pelaku kedapatan membawa sabu di saku celananya, saat petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah melaksanakan Razia rutin di jalan di Kampung Purnama Tunggal Kecamatan Way Pengubuan Kabuapaten Lampung Tengah, pada Senin (21/01/2019) sore.
“Sabu seberat 1 gram tersebut, disembunyikan pelaku didalam kotak rokok di kantong saku celana sebelah kanan,” kata Iptu Dailami.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Tersangka MS berikut barang bukti kemudian diamankan di Polres Lampung Tengah.
Atas perbuatanya, MS terancam dijerat UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1), dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara








