sergap TKP – SERANG
Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota terpaksa menciduk Be (25) seorang oknum anggota Satpam perusahaan di Pelamunan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis Ganja sebanyak 100 gram.
Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi menjelaskan, Pengungkapan kasus ini, setelah tim Satuan Narkoba melakukan penyelidikan. Melihat dari jumlah barang bukti ganja kering, pelaku ini sebagai pengedar.
“Pelaku ditangkap ringkus saat sedang bekerja, dan di dalam tas kerjanya juga ditemukan 22 paket ganja kering siap edar seberat 100 gram,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi didampingi Kasat Narkoba Polres Serang AKP Wahyu Diana. Sabtu (26/1/2019).
Kepada petugas, Tersangka Be mengaku jika barang haram tersebut di dapat dari temannya berinsial Y untuk dijual kembali per paket seharga Rp100 ribu.
“Dari hasil berjualan ganja tersebut, pelaku juga mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp 300 ribu,” ujar Firman Affandi.
Akibat perbuatannya, tersangka Be terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) dan 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.” Tegas Firman Affandi.






