sergap TKP – SURABAYA
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim melalui Subdit III Jatanras berhasil mengamankan 15 orang yang tergabung dalam dua komplotan penggelapan mobil container berisikan rokok dan sejumlah barang elektronik.
Para tersangka yang terbagi dalam dua komplotan berbeda tersebut masing masing yaitu tujuh pelaku penggelapan container rokok berinisial S alias Bapak (50) warga Malang, SW (50) warga Surabaya, IE alias Iwan (34) warga Madura, SU alias Aming (46) warga Kediri, ARJ alias Jefri (28), RS alias Romli (47), dan TBL (51) yang ketiganya merupakan warga Surabaya.
Sedangkan delapan orang lainnya yang merupakan anggota komplotan pelaku penggelapan barang elektronik masing masing yaitu seorang pecatan polisi berinisial R alias Rudi (41) warga Gempolsari, WK alias Gosong (45) warga Kudus yang merupakan Residivis, MAK (48) warga Sidoarjo, W (33) warga Sidoarjo, MC alias Budi (39) warga Tulungagung, ANA alias Iwan (39) warga Tulungagung, AH alias Arik (46) warga Surabaya, dan YA (35) warga Surabaya
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gupuh Setiyono mengungkapkan bahwa kedua komplotan ini di tangkap secara terpisah. Dimana komplotan penggelapan container rokok ditangkap pada 8 Desember 2018. Sedangkan komplotan penggelapan container barang elektronik ditangkap pada tanggal 13 Januari 2019.
Namun demikian, Gupuh menjelaskan bahwa modus yang digunakan oleh komplotan ini hampir sama, dimana mereka merekrut seorang supir truk yang membawa barang barang berharga. “Saat supir membawa barang berharga mereka ini akan membuntuti dan mengacak jaringan GPS yang ada di dalam truk yang dibawa oleh pelaku,” jelasnya.
Setelah itu, lanjut Gupuh, komplotan ini langsung meninggalkan truk yang dibawa pelaku setelah barang bawaan truk sudah dibongkar. “Modus mereka ini terbilang baru untuk memberikan iming iming uang yang besar kepada supir truk,” katanya.
Kerugian yang timbul akibat perbuatan kedua komplotan ini adalah sekitar Rp 8 miliar dengan barang bukti 779 karton rokok dan Rp 2 miliar dari sejumlah barang elektronik seperti TV LED, AC dan beberapa alat elektronik lainnya.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, para tersangka ini bakal dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian. “Ancaman hukuman hingga lima tahun penjara,” pungkasnya.







