sergap TKP – TARAKAN
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kaltara terpaksa melumpuhkan dengan tembakan terhadap dua tersangka pelaku perampokan berinisial IL dan SK, karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
“Kedua pelaku di lumpuhkan dengan timah panas dibagian kakinya, Setelah sempat terjadi kontak senjata antara pelaku dengan petugas pada Minggu malam (6/1/2019) di wilayah pertambakan Sungai Naga, Pulau Mapat, Kabupaten Bulungan.” Kata Kapolda Kaltara, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjend Pol) Indrajit. Rabu, (9/1/2019).
Kapolda Kaltara, mengatakan, Tersangka IL dan SK merupakan pelaku perampok tambak yang kerap beraksi di wilayah perairan Kaltara.
“TKP tersangka beraksi yaitu daerah Pulau Tias, Perairan Tugu Panjang dan Tugu Mapat, yang berada di wilayah Kabupaten Bulungan,” ujar Brigjend Pol. Indrajit.
“Modus tersangka IL dan SK, saat musim panen, pelaku mulai beraksi di wilayah perairan yang di nilai sepi dan jauh dari jangkauan. Ketika melihat speed yang memuat hasil panen, Tersangka mendekati lalu menodongkan senjata api rakitan dan pisau ke arah korbannya. Selain meraup hasil panen korbanya tersangka juga mengambil speedboat dan mesin milik korban” tutur Indrajid.
Indrajid menerangkan, Selain kedua tersangka, masih ada 3 tersangka dengan inisal AO, SM dan HD yang melarikan diri yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Mereka ini melakukan 4 kali perampokan. Kita sudah ungkap 3 kelompok. 1 tersangka bisa melakukan 4 kali aksi. 3 kelompok ini saudara IS ada terus bergabung,”terang Indrajid.
Selain mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 4 senpi rakitan, peluru, pisau, speed boat 40PK beserta dua mesin dan HP, polisi juga mengamankan narkotika jenis sabu seberat 2 gram milik tersangka.
“Ini ada 2 gram sabu yang digunakan mereka, habis perampokan. Sementara untuk pasal yang disangkakan kepada keduanya yaitu Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP junto Pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman di atas 10 tahun penjara. Sedangkan untuk kepemilikan Narkotikanya disangkakan UU Narkotika. Dan karena mereka residivis akan kita ajukan hukuman seberat-beratnya. Undang-Undang Darurat, Undang-Undang Narkoba dengan Pasal berlapis,” terang Indrajid
Untuk para tersangka lain yang saat ini masih buron, Indrajid menghimbau agar mereka segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
“Kami minta kepada tersangka lain agar segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian daripada anggota kita yang datang meringkus. Mereka sudah tahu, yang masih bersembunyi ini sudah mengetahui kita sedang melakukan pencarian,” pungkas Indrajid.