Polda Lampung Amankan 295 Kilogram Ganja Dan 60 Kilogram Sabu

oleh -
oleh

sergap TKP – LAMPUNG

Jajaran Polda Lampung berhasil mengamankan sebanyak 295 kilogram ganja dan 60 kilogram sabu.

Tangkapan ganja sebanyak 295 kilogram ini didapat di Area Pemeriksaan Seaport Interdiction Lampung Selatan pada hari Sabtu tanggal 29 Desember 2018 lalu, dan polisi juga telah mengamankan 5 orang tersangka yaitu AK (21th), MN (22th), RF (22th), NA (29th) dan BI (46th) yang sebagian berasal dari Sumatera Utara dan Aceh.

“ Untuk mengelabuhi petugas, Ganja senilai Rp737 juta lebih tersebut dimasukkan kedalam 15 koper dan dikemas menjadi 295 paket,” kata Kapolda Lampung, Irjen Pol. Purwadi Arianto, saat ekspos kasus, Selasa (08/01/19).

“Sedangkan, 60 kilogram sabu di Desa Mulya Sari, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, diamankan oleh anggota Polsek Pasir Sakti  pada  hari Minggu tanggal 30 Desember 2018 lalu,” ujar , Irjen Pol. Purwadi Arianto.

Dijelaskan Kapolda Lampung itu, untuk kasus 60 kilogram sabu, setelah melakukan pengembangan penyelidikan, pada tanggal 31 Desember 2018, pihaknya juga telah mengamankan seorang tersangka berinisial R alias K (51th) di Jalan Raya Cayur, Kelurahan Keronjo, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten.

“Anggota khususnya di Lampung Selatan dan Lampung Timur melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan, dari kegiatan itu kita berhasil menyita 295 kilo ganja di dalam koper, kita sita juga 2 buah mobil bersama 5 tersangka yang ditangkap, di Lampung Timur kita menyita 2 karung goni berisi masing-masing 30 paket sabu kristal,” terang Kapolda.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal  114 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (2) Jo pasal 115 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

No More Posts Available.

No more pages to load.