Polres Bukittinggi Tangkap 4 Tersangka Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

oleh -
oleh

sergap TKP – BUKITTINGGI

Aparat Sat Reserse Narkoba Polres Bukittinggi menangkap 4 (empat) tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.

Keempat tersangka pelaku yang ditangkap di dua tempat dan waktu yang berbeda tersebut berinisial, AD (33), ES (34), IS (57) dan YS (67).

Kasat Reserse Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Pradipta Putra Pratama mengatakan, penangkapan awal dilakukan kepada tersangka AD (33) di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Manggis Gantiang, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, yang mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka ES (34), yang kemudian juga ditangkap oleh petugas.

“AD (33) ditangkap di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Manggis Gantiang, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan dengan barang bukti narkotika berupa satu paket sabu dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Pradipta Putra Pratama, Selasa (8/1/2019).

“Sedangkan target kedua IS  dan YS, ditangkap di kawasan Pasar Banto Bukittinggi dengan barang bukti narkotika jenis ganja, seberat lebih kurang 1 kilogram, ” tutur Pradipta.

Untuk proses hukum dan pengembangan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut, keempat tersangka berikut barang bukti kemudian diamankan di Polres Bukittinggi.

No More Posts Available.

No more pages to load.