Polres Lampung Timur Gagalkan Penyelundupan 60 Kg Shabu

oleh -
oleh

sergap TKP – LAMPUNG

Tim gabungan Polsek Pasir Sakti bersama Polres Lampung Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dua karung narkoba jenis shabu seberat 60 kilogram (Kg).

Shabu seberat 60 kilogram yang dikemas dikemas dalam 60 bungkus paket plastik teh warna keemasan itu, ditemukan warga di Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti, pada Minggu (30/12/2018).

Terungkap kasus ini, berawal saat  petugas Polsek Pasir Sakti mendapat informasi dari masyarakat kampung nelayan Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti yang menemukan dua karung putih  mencurigakan.

Atas informasi tersebut, petugas Polsek Pasir Sakti kemudian mendatangi lokasi dan setelah memastikan jika isi kedua karung itu merupakan narkoba jenis shabu, Kapolsek Pasir Sakti AKP Mulyadi Yakub langsung berkoordinasi dengan Kapolres Lampung Timur, untuk melakukan pengembangan penyelidikan.

”Kami gerak cepat, langsung membentuk tim gabungan,” kata Kapolres Lampung Timur, AKBP Taufan Dirgantoro. Selasa, (1/1/2019).

Hasil pengungkapan kasus temuan tersebut, polisi akhirnya mengamankan seorang pria berinisial RH (50) warga Tangerang, Banten.

“RH diamankan, setelah petugas mendatangi alamat seperti yang tertera dalam karung itu,” ujar Taufan.

Dari hasil pemeriksana sementara, terungkap RH adalah orang yang diduga membawa shabu yang tergeletak dan ditemukan warga itu.

“Kasusnya masih dalam pengsutan,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.