Polres Mataram Amankan Jambret Bawah Umur

oleh -
oleh

sergap TKP – MATARAM

Sat Reskrim Polres Mataram mengamankan satu dari dua orang pelaku penjambretan yang masih dibawah umur berinisial NS alias Syarif (15) warga Gunungsari, Lombok Barat.

Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam,SH,SIK, MH, mengatakan, NS ditangkap, setelah melakukan aksi penjambretan di Jalan Langko, Kelurahan Dasan Agung, Kota Mataram.

“Saat melakukan aksinya, NS Bersama rekannya berinisial D. Tersangka D yang bertindak sebagai  joki saat ini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata  Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam. Senin (14/1/2019)

Selain mengamankan tersangka NS, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit HP milik korban jenis Samsung Galay J3 Pro warga Gold.

Karena tersangka pelaku NS masih bawah umur,  pelaku kekudian di titipkan dalam penahanan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas Kelas II Mataram di Tojong Ojong, Lombok Tengah.

“Sambil menunggu proses pemeriksaan, terhitung sejak tanggal, 11 hingga 17 Januari 2019 pelaku NS dalam penahanan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas Kelas II Mataram di Tojong Ojong, Lombok Tengah,” ujar Saiful Alam.

Akibat perbuatannya, Tersangka NS terancam di jerat Pasal 365 ayat 1 dan 2  KUHP  tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.