Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan 305 Butir Pil Ekstasi

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan sebanyak 305 butir pil ekstasi dari dua tersangka pengedar narkoba berinisial YW dan AA .

“YW dan AA ditangkap saat transaksi di Jalan Bahagia, Kreo Selatan, Larangan, Tangerang Kota, Banten.” Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Selasa (8/1/2019).

Penangkapan kedua tersangka pengedar narkoba itu, bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba.

“Atas informasi tersebut, Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap kedua pelaku saat berada di rumahnya,” ujar Argo Yuwono.

“Dari penangkapan pelaku, petugas kemudian melakukan penggeledahan. Hasilnya petugas menemukan 300 butir ekatasi disimpan di tiga bungkus plastik dan 5 butir ekstasi dalam plastik kecil siap edar,” terang Argo Yuwono.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold Reisa Hutagalung menambahkan, untuk proses hukum dan pengembangan penyelidikan, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit 1 Sat Resnarkoba.

“Kami masih kembangkan penangkapan ini, dan mengejar pelaku pemasoknya,” kata  AKBP Reynold Reisa Hutagalung.

Sedangkan, Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.