sergap TKP – TANGSEL
Tim Unit Reskrim Polres Tangsel (Tangerang Selatan) berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Senin (28/01/2019).
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
“Ketiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing berinisial, AW dan E warga Tangsel, serta HT asal warga Palembang,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP A Alexander, SH., S.IK., MM, MSi. Senin (28/01/2019).
Kasat Reskrim mengatakan, kornologis kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini, terjadi sebanyak tiga kali yakni sekitar bulan Desember2018 di Kampung Sengkol, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Akhir Agustus 2018 di Kampung Dadap, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Dan sekira bulan September 2018, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
“Sementara, korbannya yaitu tiga orang perempuan berinisial, PDA (6), HEA (12), dan RMS (14),” ujar AKP Alexander.
“Perbuatan para tersangka itu, dilakukan dengan melakukan perabaan sampai dengan penetrasi alat kelamin,” terang Alexander.
Atas perbuatannya, Para tersangka disangkakan dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.







