sergap TKP – TOMOHON
Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tomohon menangkap pria berinisial SMM (40) warga Palu Sulawesi Tengah yang merupakan tersangka pengedar Narkotika jenis shabu.
Kapolres Tomohon, AKBP Raswin Sirait melalui Kasat Resnarkoba, AKP Stanly Mawidingan mengatakan, penangkapan terhadap tersangka SMM, merupakan pengembangan informasi dari warga tentang peredaran shabu.
“Tersangka SMM ditangkap pada hari Jum’at (25/01/2019) di wilayah Kakaskasen Tiga Kecamatan Tomohon Utara,” kata AKP Stanly Mawidingan. Sabtu, (26/1/2019).
Dari hasil pengeledahan, Petugas juga menemukan barang bukti berupa 7 paket shabu yang disembunyikan di dalam mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi DB 1959 AM yang dikemudikan pelaku.
Kepada petugas, Tersangka mengaku barang haram tersebut rencananya kan diedarkan di wilayah Tomohon.
Untuk pengembangan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka pelaku berikut barang bukti diamankan di Polres Tomohon.








