Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Tim Opsnal Unit II Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang tersangka pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Tersangka berinisial SM bin Kastani (56) ditangkap di rumahnya di daerah Jalan Sidotopo Wetan Surabaya, pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2019 sekira pukul 08.00 Wib.

“Penangkapan terhadap tersangka SM, berawal  informasi dari masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan oleh anggota Opsnal Unit II Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya,” kata Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Yusuf Wahyudiono. Selasa, (8/1/2019).

Dari penangkapan dan pengeledahan terhadap tersangka SM, petugas menemukan barang bukti berupa 21 poket sabu seberat 52.54 gram, 1 linting ganja seberat 0,90 gram, 1 paket ganja seberat 4,48 gram, 5 peck plastic kosong, 1 buah timbangan, 1 buah HP, 1 buah tas warna hitam, 1 buah tas plastik warna hitam, 1 bungkus rook, 1 buah sendok kecil, dan uang tunai sebesar Rp. 1,2 juta.

Kepada petugas, SM mengaku bahwa barang bukti yang diamankan tersebut didapat atau dibeli dari seseorang yang bernama Slamet pada hari Selasa 25 Desember 2018 sekitar pukul 12.00 Wib di semak-semak pinggir Jalan Bundaran Waru Sidoarjo dengan cara diranjau seharga Rp 45 juta untuk 50 gram sabu.

“Rencananya sabu seberat 50 gram tersebut di pecah menjadi 26 paket kecil, untuk setiap paket rencananya dijual ke pemesan dengan tarif antara Rp 1 juta sampai dengan Rp 1,2 juta. Dan apabila sabu terjual tersangka SM meraup keuntungan sampai Rp 15 juta,” terang Yusuf Wahyudiono.

Yusuf menambahkan, ”Selain itu SM juga mengaku telah menggeluti bisnis sabu tersebut sejak bulan November 2018 dan sudak 2 kali memesan barang haram tersebut dari Slamet,” imbuh Yusuf.

Atas perbuatannya, Tersangka SM di jerat Pasal 114  Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau seumur hidup,” tegasnya.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.