sergap TKP – JAKARTA
Anggota Unit Reskrim Polsek Muara Baru menangkap seorang pria berinisial DS (28) tersangka pelaku perampasan yang terjadi di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
“Tersangka DS, ditangkap pada Jumat (11/1/2019) Malam,” kata Kapolsek Muara Baru AKP Dwi Susanto, Minggu (13/1/2019).
Penangkapan terjadi berdasarkan laporan korban berinisial N (30) yang mengaku kalau uangnya telah dirampas, dan kepada petugas korban menjelaskan jika pelaku adalah laki-laki dengan ciri-ciri rambutnya keriting, menggunakan koas didepannya ada nomor 81.
“Atas laporan tersebut saya bersama dengan Unit Reskrim Polsek kawasan Muara Baru dipimpin Kanit Reskrim IPDA Eri Suroto menindak lanjuti laporan saudara N, Dari petunjuk korban, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Muara Baru penjaringan Jakarta Utara.” ujar AKP Dwi Susanto.
“Selain menangkap tersangka DS, dari hasil penggeledahan badan dan pakaian di kantong celana berhasil disita uang tunai sebesar Rp 152.000 (seratus lima puluh dua ribu rupiah) yang diduga merupakan hasil perampasan,” terang Dwi Susanto.
Guna penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti uang tunai hasil kejahatan diamankan ke Polsek Kawasan Muara Baru.