sergap TKP – JAKARTA
Terkait kasus dugaan suap pada proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara resmi menahan Bupati Mesuji, Khamami.
Selain Khamami, pada kasus yang sama KPK juga menahan empat tersangka lainnya yakni Taufik Hidayat yang merupakan adik dari Khamami, Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra, pemilik PT. Jasa Promix Nusantara (JPN) dan PT. Secilia Putri (SP) Sibron Azis, serta pihak swasta bernama Kardinal.
“Mereka selanjutnya akan di tahan selama 20 hari kedepan,”Kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Jum’at (25/1/2019).
Febri mengatakan, Khamami ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Taufik Hidayat yang merupakan adik Khamami ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, dan Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.
Sementara Sibron Azis ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK, dan Kardinal ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusati.
Pada kasus tersebut, Khamami diduga menerima uang suap sebesar Rp 1,28 miliar dari Sibron Azis melalui beberapa perantara. Diduga uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta Bupati Mesuji melalui Wawan Suhendra.
Adapun fee tersebut merupakan pembayaran fee atas empat proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh dua perusahan milik Sibron Azis.






