sergap TKP – PANGKAL PINANG
Aparat gabungan BNNP Babel bersama Bea Cukai Pangkalpinang, berhasil menangkap Dua orang resedivis kasus narkoba berinisial RA dan JW.
Kepala BNNP Babel, Brigjen Pol Nanang Hadianto mengatakan, kedua pelaku ini merupakan residivis dan juga pemain lama. “Kedua pelaku diamankan di Pelabuhan Muntok, Bangka Barat, Sabtu pekan lalu saat akan mengantar barang haram itu menuju Kota Pangkalpinang,” kata Brigjen Pol Nanang Hadianto saat konferensi pers di Pangkalpinang, Senin (11/2/2019).
“RA dan JW merupakan pemain lama, yang satunya tahun 2017 baru keluar dari penjara dan satunya lagi bebas tahun 2012 lalu,” ujar Nanang Hadianto.
Nanang menjelaskan, Mereka diringkus saat kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram.
“Saat diamankan petugas juga mendapati barang bukti berupa 1 kg sabu-sabu yang ditaruh diletakkan kunci pada truk yang mereka bawa,” terang Nanang.
Untuk proses lebih lanjut, RA dan JW yang telah diamankan di sel tahanan BNNP Babel itu. Kembali terancam dijerat UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara” tegas Nanang.