sergap TKP – PONTIANAK
Petugas Bea Cukai Pontianak, Kalimantan Barat, berhasil mengamankan tiga ribu lebih bungkus rokok ilegal asal Jawa Tengah.
Kepala Bea Cukai Pontianak Dwiyono Widodo mengatakan, ribuan bungkus rokok ilegal ini disita dari sebuah mobil mini bus di Kawasan Jalan Trans Malindo Kabupaten Sanggaum, Kalimantan Barat oleh Petugas Bea Cukai Pontianak.
“Ribuan bungkus rokok itu rencananya akan dipasarkan di seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Barat khususnya di wilayah perbatasan Indonesia – Malaysia,” kata Dwiyono Widodo. Rabu (6/2/2019).
Pengungkapan kasus ini, bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya pita cukai rokok palsu yang beredar di pasaran. Atas informasi tersebut, Bea Cukai akan melakukan pengembangan kasus pita rokok palsu di seluruh kabupaten – kota di Kalimantan Barat.
“Dari pengungkapan kasus tersebut, Bea Cukai Pontianak telah menetapkan ES pemilik rokok sebagai tersangka,” ujar Dwiyono.
Selain menetapkan ES sebagai tersangka dan mengamankan barang bukti ribuan bungkus rokok dengan pita cukai palsu, petugas Bea Cukai juga mengamankan sebuah mobil minibus yang dijadikan sarana untuk pemasaran rokok ini.
“Akibat perbuatannya, tersangka ES kita kenakan Pasal 54 dan atau 56 Undang-undang Cukai dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjar.” tegas Dwiyono.