sergap TKP – BANTEN
Terkait kasus dugaan pungli pembebasan tersangka kasus penadahan barang curian berinisial Ma, Bid Propam Polda Banten memeriksa sebanyak 5 (lima) oknum anggota Polsek Pasar Kemis, Kota Tanggerang, Banten.
“Semua (yang mengetahui) diperiksa, dipersiapkan untuk sidang kode etiknya. Ada lima (saksi sudah kita periksa),” ujar Kapolda Irjen Pol Tomsi Tohir kepada wartawan, Kamis (21/2/2019).
Pemeriksaan itu, untuk mempersiapkan sidang kode etik yang akan dihadapi oknum anggota unit Reskrim Polsek Pasar Kemis berinisial Brigadir AY.
Kapolda menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap anggota unit Reskrim Polsek Pasar Kemis sebelumnya, hanya Brigadir AY yang terlibat dalam kasus pungli Rp40 juta untuk membebaskan tahanan berinisal Ma.
“Sementara dari hasil pemeriksaan baru anggota itu (Brigadir AY),” ujar Irjen Pol Tomsi Tohir.
Kapolda juga menegaskan, apabila nantinya hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih ada oknum-oknum yang terlibat dan terbukti melanggar kode etik, pihaknya berjanji akan menindak tegas oknum anggota tersebut.
“Jelas (akan ditindak) pelanggaran ada kode etiknya, peraturan disiplinnya. Semua pelanggaran- pelanggaran itu akan kita proses dan nanti akan kita sidangkan,” tegas Irjen Pol Tomsi Tohir.
Untuk diketahui, pada hari Kamis 14 Februari 2019 sekira pukul 22.40 WIB Brigadir AY terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh apparat Bid Propam Polda Banten, tak lama setelah membebaskan Ma (Mansubi), tersangka kasus Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Curian.
Saat digeledah, ditemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp40 juta yang disimpan dalam kardus dan ditaruh di bawah meja kerja Brigadir AY di ruang Tim 2 Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis.






