sergap TKP – SURABAYA
Hasil ungkap kasus selama Minggu ke II bulan Pebruari 2019, Ditresnarkoba Polda Jatim dan Jajaran kewilayahan tercatat berhasil mengungkap laporan polisi sebanyak 92 kasus dengan jumlah tersangka 123 orang.
“Ungkap kasus Minggu ke II bulan Pebruari 2019 di mulai periode tanggal 11 Pebruari – 17 Pebruari 2019,” kata Dirresnarkoba Polda Jatim Komber Pol Drs. Sentosa Ginting Manik. Selasa (19/2/2019).
Dirresnarkoba Polda Jatim menjelaskan, dari jajaran Ditresnarkoba Polda Jatim dan Jajaran kewilayahan yang tercatat berhasil mengungkap kasus tersebut dengan rincian sebagai berikut ;
Untuk jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim, Subdit 1 Nihil; Subdit 2 menangani sebanyak 2 LP dengan 3 orang tersangka, serta barang bukti berupa 25,06 gram Shabu dan 2,61 gram ganja; dan Subdit 3 menangani 2 LP dengan 2 orang tersangka, serta barang bukti berupa 2,02 gram Shabu dan 4 butir Exstacy.
Sedangkan untuk jajaran kewilayahan yang berhasil mengungkap kasus ; Polrestabes Surabaya tercatat menangani 16 kasus dengan 19 orang tersangka, serta barang bukti 49,59 gram Shabu; Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangani 16 kasus dengan 12 orang tersangka dan barang bukti 8,54 gram Shabu; Polres Sidoarjo menangani 2 kasus dengan 2 orang tersangka dan barang bukti 2,99 gram Shabu; Polres Malang Kota menangani 8 kasus dengan 10 orang tersangka dan barang bukti 14,53 gram Shabu serta 0,97 gram Ganja; Polres Malang menangani 6 kasus dengan 6 orang tersangka dan barang bukti 77,99 gram Shabu dan 395 butir Inex; Polres Pasuruan Kota menangani 3 kasus dengan 4 orang tersangka dan barang bukti 0,84 gram Shabu; Polres Pasuruan menangani 3 kasus dengan 3 orang tersangka dan barang bukti 0,22 gram Shabu serta 232 butir obat Daftar G; Polres Lumajang menangani 6 kasus dengan 9 orang tersangka dan barang bukti 26,41 gram Shabu, 4,72 gram Ganja dan 469 butir obat Daftar G; Polres Jember menangani 2 kasus dengan 4 orang tersangka dan barang bukti 5,39 gram Shabu; Polres Banyuwangi menangani 2 kasus dengan 3 orang tersangaka dan barang bukti 26,6 gram Shabu dan 2.192 butir obat Daftar G.
Sementara itu, Polres Kediri Kota menangani 1 kasus dengan 2 orang tersangka dan barang bukti 0,41 gram Shabu, Polres Kediri menangani 6 kasus dengan 6 orang tersangka dan barang bukti 5,08 gram Shabu serta 572 butir obat Daftar G; Polres Nganjuk menangani 3 kasus dengan 3 orang tersangka dan barang bukti 3,55 gram Shabu, 0,58 gram Ganja serta 209 butir obat Daftar G; Polres Blitar Kota menangani 3 kasus dengan 5 orang tersangka dan barang bukti 1,21 gram Shabu, Polres Blitar menangani 2 kasus dengan 2 orang tersangka dan barang bukti 63,2 butir obat Daftar G; Polres Ngawi menangani 3 kasus dengan 4 orang tersangka dan barang bukti 523 butir obat Daftar G; Polres Bojonegoro menangani 1 kasus dengan 1 orang tersangka dan barang bukti 0,31 gram Shabu; Polres Lamongan menangani 1 kasus dengan 1 orang tersangka dan barang bukti 1.844 butir obat Daftar G; Polres Mojokerto menangani 1 kasus dengan 3 tersangka dan barang bukti 50,5 gram Shabu; Polres Jombang menangani 7 kasus dengan 9 orang tersangka dan barang bukti 1,93 gram Shabu serta 161 butir obat Daftar G; Polres Pamekasan menangani 1 kasus dengan 1 orang tersangka dan barang bukti 0,32 gram Shabu; Polres Bangkalan menangani 2 kasus dengan 4 orang tersangka dan barang bukti 5,12 gram Shabu; Polres Sampang menangani 1 kasus dengan 1 orang tersangka dan barang bukti 0,89 gram Shabu; Dan Polres Sumenep menangani 1 kasus dengan 4 orang tersangka serta barang bukti berupa 1,6 gram Shabu.
Selain menangani sebanyak 92 kasus dan menetapkan 123 orang sebagai tersangka, dari pengungkapan kasus tersebut Ditresnarkoba Polda Jatim dan Jajaran kewilayahan total mengamankan barang bukti berupa 310,7 gram shabu, 8,88 gram Ganja, 6.265,5 butir obat Daftar G, 4 butir Extacy, dan 395 butir Inex.








