sergap TKP – DEPOK
Seorang pria berinisial EK (38) terpaksa dijebloskan ke sel tahanan Polsek Sawangan, lantaran diduga kedapatan membawa narkoba jenis sabu,
EK (38), warga Pondok Petir Sawangan itu, diamankan anggota Buser Polsek Sawangan di sebuah Apartemen daerah Ciputat, saat hendak mencari makan keluar Apartemen.
“Saat diamankan, dari hasil penggeledahan anggota juga menemukan barang bukti berupa satu paket narkoba dengan berat bruto 0,3 gram yang disembunyikan di dalam plastik klip bening di saku kantong celana jeans sebelah kanan pelaku,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sawangan Iptu Burhanuddin. Minggu (24/2/2019).
Kepada petugas, EK mengaku barang haram tersebut dibeli dari orang yang dikenal di daerah Depok perpaket seharga Rp 700 ribu, dan rencananya akan di konsumsi sendiri.
Apapun alasannya, atas perbuatan EK saat ini terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 yo 112 ayat 1 UU RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.







