sergap TKP – MALINAU
Seorang oknum guru honorer berinisial DD, terpaksa digelandang ke Polres Malinau lantaran diduga kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Malinau AKBP Bestari Hamonangan Harahap melalui Kasat Reskoba Iptu Nanang Suherman mengatakan, DD yang kesehariannya mengajar olahraga di salah satu SD Negeri yang berada Kecamatan Malinau Utara itu, ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Malinau di wilayah Desa Respen Tubu.
“Dari penangkapan tersangka DD, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 poket sabu-sabu seberat 0,9 gram, 1 lembar potongan kertas, potongan lakban hitam, 1 hp merk nokia dan 1 unit motor Jupiter,” ujar Kasat Reskoba Iptu Nanang Suherman. Rabu (20/2/2019) siang.
Kepada petugas, DD mengaku menggunakan sabu-sabu sejak pertengahan tahun 2018 lalu, dengan alasan untuk menyegarkan badan.
Apapun alasannya, atas perbuatannya DD terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.






