Kedapatan Membawa Narkoba, Pemilik Organ Tuggal Diciduk Polisi

oleh -
oleh

sergap TKP – LAMPUNG

Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat, terpaksa menciduk pemilik orgen tunggal bernama Suparno (42),  warga Pekon Pagar Bukit, Bengkunat,  Pesisir Barat, lantaran kedapatan membawa narkoba jenis shabu.

Kapolres Lampung Barat AKBP,  Doni Wahyudi,S.Ik. melalui Kasat Narkoba Polres Lampung Barat Iptu Junaidi,SE. mengatakan, penangkapan terhadap pelaku, bermula adanya informasi masyarakat yang menyebut jika tersangka Suparno sering mengunakan narkotika jenis shabu

“Atas informasi tersebut, kami kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku,” kata Kasat Narkoba Polres Lampung Barat Iptu Junaidi,SE.

Tersangka Suparno, ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat, saat berada di Jalan lintas Barat Km 19 Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip yang di bungkus dengan menggunakan kertas timah rokok yang di dalamnya berisi narkotika jenis shabu dan 1 handphone merk strawberry,” ujar Iptu Junaidi.

“Dari keterangan pelaku sementara, pelaku mengaku barang haram tersebut di dapat dari rekannya berinisial IH yang kini masih dalam pengembangan.” Terang Junaidi.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Barat.

No More Posts Available.

No more pages to load.