Kedapatan Miliki Sabu dan Ganja Duplek Diringkus Ditresnarkoba Polda Jatim

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Unit III Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengungkap kasus narkotika dengan mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti serbuk kristal yang diduga sabu dan tiga linting narkotika jenis ganja.

Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Sentosa Ginting Manik menjelaskan penangkapan tersangka yang diketahui berinisial AI alias Duplek (43), warga Rungkut Menanggal II, Gunung Anyar, Kota Surabaya tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang diberikan oleh masyarakat.

“Berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan markotika jenis sabu, petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap tersangka,” ujar Kombes Sentosa Ginting, Kamis (14/2/2019).

Dari situ petugas yang dipimpin oleh Kanit III Subdit II Kompol Yulianti kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka yang tengah berada di sebuah rumah Jalan Rambutan III, Pranti, Sedati Kabupaten Sidoarjo.

Alhasil dari situ petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya sebelas pocket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 13,78 gram, tiga linting ganja dengan berat kotor 2,61 gram, satu buah pipet kaca yang berisi sisa sabu dengan berat kotor 1,25 gram, seperangkat alat hisab sabu (bong), serta dua unit handphone dengan merek Vivo dan Ken.

Sentosa Ginting menjelaskan saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar. “Hasil ungkap kasus ini terus kami kembangkan. Termasuk darimana tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dan ganja itu,” ungkapnya .

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.