sergap TKP – JAKARTA
Seperti dilansir dalam situs resmi Mahkamah Agung pada hari Jumat (15/2/2019). Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akhirnya resmi disahkan pembubarannya oleh Mahkamah Agung.
Pengesahan pembubaran HTI tersebut, setelah pihak Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi yang dilakukan oleh HTI atas pembubaran yang dilakukan pemerintah melalui Menkumham berdasarkan Undang-undang Ormas pada 2017 silam.
Atas putusan Mahkamah Agung tersebut, secara resmi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) saat ini telah berstatus sebagai organisasi terlarang di Indonesia.
Untuk diketahui, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) pada tahun 2017 mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI).
Pencabutan dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU RI Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI, maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 80A
Atas putusan pencabutan status HTI sebagai badan hukum Ormas yang dilakukan pemerintah melalui Menkumham tersebut, HTI pada tahun 2017 kemudian melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Namun, pada (7/5/2018) pihak PTUN Jakarta kemudian menolak gugatan HTI. Sehingga HTI, kemudian melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Tinggi Jakarta sampai ke Mahkamah Agung, dan lagi-lagi hasil gugatan tersebut akhirnya juga ditolak.