sergap TKP – BARITO KUALA
Petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Berang dan Jatanras Polres Barito Kuala berhasil meringkus Abdul Mutalib (18), tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Abdul Mutalib, warga Persada Permai Baru III atau Jalan Prona VIII T 52 Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala itu, ditangkap petugas setelah diduga mengambil sepeda motor milik tetangganya bernama Ridani (27).
“Aksi pencurian yang dilakukan pelaku, terjadi pada Desember 2018 lalu sekira pukul 20.00 WITA,” Terang Kapolres Batola AKBP Mugi Sekar Jaya SIk didampingi Kapolsek Berangas Ipda Abdullah A Niam. Kamis (21/2/2019).
Selain mengamankan pelaku, dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah foto copy Buku BPKB Sepeda Motor mio Sporty 128D, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna merah dengan pemiliknya Widodo, 1 lembar STNK sepeda motor mio Sporty dengan Nomor Polisi (Nopol) DA 6808 MC, dan 1 buah knalpot mio warna hitam.
Kepada petugas, pelaku Abdul Mutalib mengaku, dirinya nekat mencuri motor tersebut untuk keperluan pribadi, bukan untuk dijual.
“Motor yang saya curi untuk saya pakai sendiri, agar pemiliknya tidak curiga, saya merubah warnanya dari putih ke merah.” Ujar Abdul Mutalib.







