sergap TKP – TANGERANG
Aparat Kepolisian Resor Kota Tangerang berhasil mengamankan sekitar 4.100 butir obat keras tipe G tanpa izin.
Kepala Polresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, ribuan butir obat keras tipe G tanpa izin itu merupakan hasil penggerebekan di sebuah rumah di Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang yang digunakan untuk memproduksi obat tersebut.
“Dalam penggerebekan tersebut, selain mengamankan ribuan butir obat keras tipe G tanpa izin. Kami juga mengamankan dua pelaku berinisial RS (38) dan HY (40),” kata Kombes Pol Sabilul Alif. Selasa, (26/2/2019).
Menurut Sabilul Alif, Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan informasi warga setempat yang merasa curiga terhadap kegiatan kedua pelaku di rumah kontrakan tersebut.
“Kasus ini terungkat berkat laporan awal warga setempat kemudian ditindaklanjuti dengan pengintaian di lokasi pembuatan obat dan akhirnya dilakukan penggerebekan,” ujar Sabilul Alif.
Selain obat, dari lokasi penggerebekan polisi juga menyita barang bukti lain seperti mesin pengiling, alat pencetak, dua karung bahan baku obat tramadol.
“Hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku bahwa obat liar itu rencananya di pasarkan ke Jakarta dan sekitarnya karena Tangerang bukan kawasan penjualan,” terang Sabilul.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara.” Tegas Sabilul.






