Polres Mataram Ungkap Kasus Judi Togel Online

oleh -
oleh

sergap TKP – MATARAM

Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Mataram, berhasil mengungkap kasus perjudian jenis judi togel online.

Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam menjelaskan, Dari pengungkapan kasus judi togel online tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial MA (31) warga Jalan Bongkol Liingkungan Karang Anyar, Kelurahan Pangesangan Timur, Kota Mataram dan memeriksa tiga orang saksi.

“Ketiga saksi yang diperiksa tersebut masing-masing berinisial, Rzl (30), warga Desa Batuyang Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur,  As alias DI (42) dan Pmj alias Mj (43), keduanya warga Karang Anyar Kelurahan Pagesangan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram,” kata Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam. Kamis (14/2/2019)

“Ketiga orang saksi ini diperiksa sebagai saksi karena di TKP  terlibat sedang  memperhatikan dua Lembar Paito (keluaran nomor togel),” ujar AKBP Saiful Alam.

Selain mengamankan pelaku, dilokasi penggerebekan polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya, 2 buah HP  milik pelaku yang memiliki link transaksi online dan 3  buah HP milik ketiga saksi, 50  potongan kertas karbon, 1 buah pulpen merk snowman, 3 buah Spidol warna merah, 1 buah Tas Pinggang warna Merah yang berisi 1 Unit HP Nokia warna Hitam, 2 Spidol Boardmarker merk Snowman serta uang tunai Rp 182 ribu yang diduga merupakan uang hasil penjualan togel.

“Hasil pemeriksaan sementara, pelaku juga mengaku sudah sekitar dua tahun menjual togel online, dan  untuk omset penjualan judi togel online tersebut rata-rata Rp 1 Juta setiap buka pasaran Singapura, Sidney dan Hongkong,” pungkas Kapolres.

No More Posts Available.

No more pages to load.