sergap TKP – BEKASI
Unit 3 Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap dan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Tersangka berinisial RAP (23) yang merupakan karyawan swasta itu, ditangkap pada hari Sabtu tanggal 16 Februari 2019, sekira jam 07.00 WIB, saat berada di depan pintu Stasiun Lemah Abang Jl Raya Lemah Abang, Desa Simpangan, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Paur Humas Polres Metro Bekasi Ipda Anwar Sodik mengatakan, penangkapan terhadap tersangka RAP, bermula dari pengembangan informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di daerah depan stasiun lemah abang akan digunakan untuk transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
“Mendapat informasi tersebut, anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan,” terang Paur Humas Polres Metro Bekasi Ipda Anwar Sodik. Senin (18/2/2019).
“Saat diamankan, dari hasil penggeledahan juga ditemukan barang bukti berupa, 1 buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,8 gram di dalam dalam bungkus rokok.” Ujar Ipda Anwar Sodik.
Kepada polisi, Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial J dengan cara membeli seharga Rp 200.000.
“Tersangka mendapatkan sabu dari J dengan cara menemui di pinggir jalan jembatan Pedes Karawang,” terang Ipda Anwar.
“Guna penyidikan lebih lanjut, Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba.” Pungkas Ipda Anwar.






