sergap TKP – TANGGERANG
Satnarkoba Polres Metro Tangerang berhasil membekuk ES (25) dan SP (43), Dua tersangka bandar Narkoba jenis sabu di dua lokasi terpisah.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Abdul Karim mengatakan, penangkapan kedua tersangka pelaku tersebut bermula dari informasi terkait adanya transaksi sabu di kawasan Benda, Kota Tangerang.
“Dari penangkapan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 384,12 gram,” kata Kombes Pol Abdul Karim. Jumat (22/2/2019).
“Pelaku ES kami tangkap terlebih dahulu di Jatinegara, Jakarta Timur, sedangkan SP kami amankan di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur,” ujar Abdul Karim.
Saat diamankan, dari tangan tersangka ES, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 55,46 gram, sementara dari tangan SP juga diamankan barang bukti sabu seberat 328,66 gram.
“Untuk mengelabuhi polisi, pelaku mengemas barang haram tersebut dengan menggunakan bungkus makanan Abon Lele Medan,” terang Abdul Karim.
Tersangka SP mengaku, jika sabu tersebut didapat dari seorang bandar berinisial SS.
“SP mengaku hanya berkomunikasi dengan SS melalui telepon. Saat ini kita tengah memburu SS yang diduga sebagai jaringan narkoba internasional,” tutur Abdul Karim.
Atas perbuatannya, Kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau hukuman mati.” tegas Abdul Karim.







