Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan Tersangka Pengedar Sabu

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Anggota Satuan Resnarkoba Polres  Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan seorang pria berinisial C, tersangka pelaku serta pengedar narkoba jenis sabu.

Kasat Res Narkoba Polres Pelabuhan, Iptu Edy Supriyanto., S.H., M.H., menjelaskan, Tersangka C ditangkap anggota Unit 1 Satuan Resnarkoba Polres  Pelabuhan Tanjung Priok pada hari Kamis tanggal (14/2/2019) di Kebon Baru depan Masjid Alfudollah, Jakarta Utara.

“Setelah dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka pelaku ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,17 gram brutto,” kata Iptu Edy Supriyanto. Jum’at (15/2/2019).

Berdasarkan keterangan pelaku, pelaku mengaku barang haram tersebut didapat dari seorang laki-laki dengan nama pangilan Ubay (DPO) seharga  Rp200 ribu dengan maksud untuk diberikan kepada A.

Selanjutnya tersangka pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan saat ini tersangka C menjalani pemeriksaan di ruang Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Atas perbuatannya, Tersangka C terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsidier Pasal 112 ayat (1) UU No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.