sergap TKP – JAKARTA
Anggota Satuan Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan seorang pria berinisial C, tersangka pelaku serta pengedar narkoba jenis sabu.
Kasat Res Narkoba Polres Pelabuhan, Iptu Edy Supriyanto., S.H., M.H., menjelaskan, Tersangka C ditangkap anggota Unit 1 Satuan Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada hari Kamis tanggal (14/2/2019) di Kebon Baru depan Masjid Alfudollah, Jakarta Utara.
“Setelah dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka pelaku ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,17 gram brutto,” kata Iptu Edy Supriyanto. Jum’at (15/2/2019).
Berdasarkan keterangan pelaku, pelaku mengaku barang haram tersebut didapat dari seorang laki-laki dengan nama pangilan Ubay (DPO) seharga Rp200 ribu dengan maksud untuk diberikan kepada A.
Selanjutnya tersangka pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan saat ini tersangka C menjalani pemeriksaan di ruang Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Atas perbuatannya, Tersangka C terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsidier Pasal 112 ayat (1) UU No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.