sergap TKP – SORONG
Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong berhasil meringkus seorang seorang pria berinisial D (31), tersangka pengedar narkoba jenis sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sorong AKP Farial Ginting menjelaskan, Penangkapan tersangka pelaku ini, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Atas informasi tersebut tim Reserse Narkoba Polres Sorong kemudian bergerak dengan menyiapkan strategi penangkapan dengan menyamar sebagai pembeli.
“Awalnya rencana transaksi akan dilakukan didepan Hotel F Two Jalan Jenderal Sudirman Kota Sorong. kemudian bergeser ke traffic light kilometer 8, dan kami akhirnya berhasil membekuk tersangka,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Sorong AKP Farial Ginting. Kamis (21/2/2019).
“Pelaku ditangkap pada 15 Februari 2019 sekira pukul 01.30 WIT di Jalan Pendidikan Kilometer 8 Kota Sorong,” ujar AKP Farial Ginting.
Dari penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 2 (dua) paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening, 3 buah HP, dan 8 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga merupakan hasil penjuan sabu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beruikut barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Sorong.






