Polres Sorong Ringkus Pengedar Sabu

oleh -
oleh

sergap TKP – SORONG

Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong berhasil meringkus seorang seorang pria berinisial D (31), tersangka pengedar narkoba jenis sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sorong AKP Farial Ginting menjelaskan, Penangkapan tersangka pelaku ini, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Atas informasi tersebut tim Reserse Narkoba Polres Sorong kemudian bergerak dengan menyiapkan strategi penangkapan dengan menyamar sebagai pembeli.

“Awalnya rencana transaksi akan dilakukan didepan Hotel F Two Jalan Jenderal Sudirman Kota Sorong. kemudian bergeser ke traffic light kilometer 8, dan kami akhirnya berhasil membekuk tersangka,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Sorong AKP Farial Ginting. Kamis (21/2/2019).

“Pelaku ditangkap pada 15 Februari 2019 sekira pukul 01.30 WIT di Jalan Pendidikan Kilometer 8 Kota Sorong,” ujar AKP Farial Ginting.

Dari penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 2 (dua) paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening, 3 buah HP, dan 8 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga merupakan hasil penjuan sabu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beruikut barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Sorong.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.