sergap TKP – PEKANBARU
Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Lima Puluh, memusnahkan sebanyak 14.644 botol minuman keras (miras) oplosan berbagai merek.
Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Iptu Abdul Halim mengatakan, barang bukti ribuan botol minuman keras (miras) oplosan berbagai merek yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus di Jalan Bunga Raya, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Riau, pada Sabtu (12/1/2019) lalu.
“Pemusnahan ini kita lakukan, setelah kita dapat izin dan ketetapan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru,” ujar Iptu Abdul Halim saat kegiatan pemusnahan barang bukti di Halaman Peti Kemas PT BTA Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru, Kamis (21/2/2019).
Halim menambahkan, selain mengamankan ribuan botol miras, dari ungkap kasus tersebut kami juga mengamankan 6 orang tersangka pelaku berinisial AS, M, T, S, H dan R.
“Pelaku berikut barang bukti ini akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Kami sedang tunggu petunjuk dari Jaksa, jika sudah P21 kita serahkan ke Kejaksaan.” tambahnya.






