sergap TKP – BARITO KUALA
Diduga terlibat kasus penyelewengan dana APB Desa sebesar Rp 1 Miliyar lebih, Oknum Kepala Desa (Kades) Sungai Rasau berinsial BA, diciduk polisi.
Kapolres Batola, AKBP Mugi Sekar Jaya SIK mengatakan, Penangkapan terhadap oknum Kades tersebut, terkait dugaan penyalahgunaan dana APB Desa Sungai Rasau tahun anggaran 2017.
“BA ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Barito Kuala (Batola), saat berada di Kutai Kartanegara Kaltim,” Kata AKBP Mugi Sekar Jaya. Kamis (22/2/2019).
Modus operandi yang dilakukan tersangka, Tersangka mengambil uang di rekening kas Desa bukan atas permintaan pelaksana kegiatan sesuai dengan prosedur, tetapi oknum Kepala Desa, tersebut justru mengambil uang dana Desa berdasarkan kemauan dan kepentingannya pribadi.
Perbuatan tersangka tersebut diketahui setelah pihak Inspektorat Kabupaten Batola melakukan pengecekan pada rekening kas Desa per Januari 2018.
“Saat dilakukan pengecekan pada rekening kas Desa per Januari 2018, uang yang tersisa di rekening kas Desa hanya Rp 1.453.000,” ujar Mugi Sekar Jaya.
“Dari hasil pemeriksaan, Inspektorat juga menemukan ada pekerjaan yang tidak dilaksanakan dengan nilai Rp 70.570.100 dan sisa pajak tahun 2017 yang tidak disetorkan ke kas negara sebesar Rp 19.288.385,” terang Mugi Sekar Jaya.
Atas perbuatannya tersangka terancam dijerat Pasal 2 dan pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.








