Tim Gabungan Ringkus Tiga Tersangka Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

oleh -
oleh

sergap TKP – SUMBAWA

Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa  bersama Resmob Sat Brimob Polda NTB, berhasil meringkus tiga tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Ketiga pelaku yang diamakan tersebut masing-masing yakni, Dedi Izzuddin, laki-laki (42), seorang PNS, warga RT.002, RW 002, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, serta dua warga Kelurahan Brangbara atas nama,  Yudi Wahyudin, Laki-laki (46),  alamat,   RT 003 RW 006 dan  Hilman, Laki-laki, (38)  beralamat   RT 003 RW 002.

Kabid Humas Polda NTB AKBP Purnama menjelaskan, Ketiga pelaku diamankan dari sebuah  rumah yang berada di Bukit Pemanto,  Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa,  Kabupaten Sumbawa. pada  hari Sabtu, (23/2/2019) siang, sekitar  pukul 13.00 Wita.

“Penangkapan terhadap pelaku ini, merupakan pengembangan informasi dari masyarakat  beberapa hari lalu,” kata AKBP Purnama. Minggu (24/2/2019).

Selain mengamankan ketiga pelaku, dari hasil penggeledahan petugas juga mengamankan barang bukti berupa 4 poket sabu, 4 korek api gas, tiga buah Handphone, sumbu, alat hisab sabu, skop palstik dan satu sedotan plastic masing-masing satu buah dan 2  buah Klip Obat transparan, serta uang tunai  sebesar Rp 1.350.000,-.

“Ketiganya saat ini sedang diamankan dan diproses di Satresnarkoba. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat  Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika,   memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I,  bukan tanaman di bawah 5  gram diancam pidana minimal 4  tahun maksimal 15  tahun penjara.” Terang Purnama.

No More Posts Available.

No more pages to load.