sergap TKP – SUMBAWA
Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa bersama Resmob Sat Brimob Polda NTB, berhasil meringkus tiga tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Ketiga pelaku yang diamakan tersebut masing-masing yakni, Dedi Izzuddin, laki-laki (42), seorang PNS, warga RT.002, RW 002, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, serta dua warga Kelurahan Brangbara atas nama, Yudi Wahyudin, Laki-laki (46), alamat, RT 003 RW 006 dan Hilman, Laki-laki, (38) beralamat RT 003 RW 002.
Kabid Humas Polda NTB AKBP Purnama menjelaskan, Ketiga pelaku diamankan dari sebuah rumah yang berada di Bukit Pemanto, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa. pada hari Sabtu, (23/2/2019) siang, sekitar pukul 13.00 Wita.
“Penangkapan terhadap pelaku ini, merupakan pengembangan informasi dari masyarakat beberapa hari lalu,” kata AKBP Purnama. Minggu (24/2/2019).
Selain mengamankan ketiga pelaku, dari hasil penggeledahan petugas juga mengamankan barang bukti berupa 4 poket sabu, 4 korek api gas, tiga buah Handphone, sumbu, alat hisab sabu, skop palstik dan satu sedotan plastic masing-masing satu buah dan 2 buah Klip Obat transparan, serta uang tunai sebesar Rp 1.350.000,-.
“Ketiganya saat ini sedang diamankan dan diproses di Satresnarkoba. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, bukan tanaman di bawah 5 gram diancam pidana minimal 4 tahun maksimal 15 tahun penjara.” Terang Purnama.






