sergap TKP – DEPOK
Tim Sabar Pungli Polresta Depok pada Operasi tangkap Tangan (OTT) mengamankan oknum Kepala Kelurahan (Lurah) Kalibaru berinisial AH, lantaran diduga terlibat pungli dalam proses pembuatan surat tanah Akte Jual Beli (AJB).
Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto mengatakan, pelaku diamankan, setelah sebelumnya petugas menerima laporan masyarakat terkait ada oknum Lurah yang mencoba melakukan pungli dalam proses pembuatan AJB.
“Pelaku diamankan pada hari Kamis (14/2/2019) siang di kantornya. Saat ini AH masih dalam proses penyelidikan terkait dugaan OTT terhadap menjadi saksi dalam proses pembuatan surat AJB,” ujar Kombes Pol Didik Sugiarto, Sabtu (16/2/2019).
Selain mengamankan AH, saat petugas melakukan OTT, petugas juga menyita barang bukti berupa AJB yang telah ditandatangi oknum lurah tersebur, serta buku-buku dokumen, dan uang tunai sebesar Rp 5 juta.
Atas perbuatannya, Oknum Lurah tersebut terancam dijerat Pasal 12 E UU No.20 Tahun 2001 dengan atau perubahan No.31 Tahun 1999 tentang pidana korupsi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.