sergap TKP – SURABAYA
Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya, meringkus seorang pria berinisial berinisial KA (23), warga Jalan Tambak Wedi, Surabaya.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti mengatakan, Tersangka KA merupakan satu dari dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), terhadap kendaraan bermotor di rumah kos di Jalan Lebak Jaya, Surabaya.
Dalam aksinya pelaku bersama rekannya HR (DPO) menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih L-6988-SX, Setelah di TKP pelaku melihat ada sepeda motor Honda Scopy Nopol P-6733-KH yang diparkir didepan kos-kosan kemudian tersangka HR merusak kunci pagar kos setelah itu merusak kunci kontak dan kunci setir Honda Scopy dengan menggunakan kunci T dan kemudian membawa kabur motor tersebut
“Kasus ini berhasil diungkap, setelah kita mulai identifikasi pelakunya berdasarkan rekaman CCTV yang ada dilokasi kejadian,” kata Iptu Bima Sakti. Senin (11/2/2019).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini (KA dan HR) tercatat telah beraksi sebanyak 23 kali, dengan TKP 6 lokasi yang berbeda-beda diantaranya yakni, 8 kali di wilayah Sukolilo, 4 kali di wilayah Mulyorejo dan Kenjeran, 3 kali di wilayah Gubeng, dan 2 kali di wilayah Tambaksari dan Simokerto.
“Aksi terakhir yang dilakukan kedua pelaku, yakni di rumah kos Jalan Lebak Jaya, Surabaya,” ujar Iptu Bima Sakti.
Tersangka pelaku KA juga mengaku, Motor curian tersebut, dijual kepada JN yang ada di Madura, dengan harga antara Rp 1,5 juta sampai Rp 3 juta. Kemudian hasil penjualan motor, digunakan oleh tersangka untuk berfoya foya.
Selain menangkap pelaku KA, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar STNK Sepeda Motor Honda Beat warna putih Nopol L-6988-SX, 1 Unit sepeda motor CBR warna hitam Nopol L-6112-UB, 1 buah Jaket warna abu-abu hitam, 1 rekaman CCTV, serta menetapkan HA, masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO.
“Selain itu, kita juga masih memburu penadahnya, berinisial JN.” Tutur Bima Sakti.
Atas perbuatannya, tersangka KA terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.