sergap TKP – LOMBOK
Diduga terlibat kasus pencabulan terhadap anak didiknya, Seorang oknum guru agama di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Lombok Timur (Lotim) berinisial Muj alias Muja alias Amaq Masirah (28), diciduk polisi.
Kabid Humas Polda NTB, AKBP Purnama, SIK, menjelaskan, Pelaku yang saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Polres Lotim tersebut, ditangkap terkait kasus pencabulan terhadap siswa kelas I SD, masing-masing berinisial MAF (7) dan MHR (7).
“Peristiwa dugaan pencabulan tersebut, terjadi di dalam ruang kelas pada hari Kamis (21/3/2019) sekitar pukul 09.00 Wita,” kata Kabid Humas Polda NTB, AKBP Purnama, SIK. Sabtu (30/3/2019).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi bejad yang dilakukan pelaku terjadi saat jam pelajaran agama selesai, dimana saat itu semua siswa sudah keluar main. Sedangkan, kedua korban berada di dalam kelas.
“Pelaku mencabuli kedua korban hingga kedua korban menangis karena kemaluannya sakit,” ujar Purnama.
Usai mencabuli korban, pelaku mengancam agar tidak memberitahu siapapun. Pelaku juga memberi uang kepada korban Rp 5 ribu.
“Pelaku ancam korban dengan mengatakan Jangan kasi tau siapa-siapa kalau kalian kasi tau siapa-siapa nanti saya pukul,” terang Purnama menirukan ancaman pelaku.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka Muj alias Muja yang masih berstatus sebagai guru honorer tersebut dijerat Pasal 287 KUHP dan Pasal 76e juncto Pasal 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.