sergap TKP – SURABAYA
Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap seorang pengedar Narkoba jenis shabu berinisial CSH alias Boncu (33), warga Jalan Kedung Rukem, Kel.Kedungdoro Kec.Tegalsari Surabaya.
“Tersangka Boncu, ditangkap di rumahnya, pada hari Kamis, Tanggal 28 Februari 2019, Sekira Pukul 23.00 WIB,” kata Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Drs Sentosa Ginting Manik. Senin (4/3/2019).
Penangkapan terhadap tersangka itu, bermula dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah di Jalan Kedung Rukem Surabaya terdapat penjual shabu yang dipanggil Boncu.
“Atas informasi tersebut, Selanjutnya petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim menindak lanjuti informasi dengan melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan upaya paksa terhadap tersangka pelaku,” ujar Kombes Pol Sentosa Ginting Manik.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, Tiga belas poket narkotika jenis shabu berat kotor seluruhnya 35,74 gram, Satu unit HP oppo putih milik tersangka, Satu buah timbangan elektrik silver, Satu sendok plastik warna hijau, Satu pipet kaca, dan Satu tas kecil warna biru.
Berdasar hasil interogasi terhadap tersangka, Tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut adalah milik dari napi bernama wiwin (WW) yang ada di LP Klas 1 Porong Sidoarjo
“Peran tersangka adalah yang meranjau barang bukti shabu di suatu tempat, sedangkan yg bertugas menjual shabu atau mencari pembelinya adalah napi WW.” Terang Sentosa Ginting Manik.
Atas perbuatannya, Tersangka Boncu dijerat Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.








