sergap TKP – SURABAYA
Jajaran Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan dua tersangka pelaku berinisial EL (37) warga Jalan Sampurna, Kel. Krembangan Utara, Kec. Pabean Cantian Surabaya, dan AR (54) warga Jalan Sampurna, Kel. Krembangan Utara Kec. Pabean Cantian Surabaya.
“Tersangka ditangkap di pinggir Jalan Dusun Jangan Asem Desa. Trompoasri Kec. Jabon Kab. Sidoarjo, pada Jum’at, Tanggal 01 Maret 2019, Sekira Pukul 17.00 WIB,” ujar Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Drs Sentosa Ginting Manik. Senin (4/3/2019).
Dari tersangka EL, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus narkotika jenis shabu dengan berat kotor 10,62 gram, 1 unit motor merk honda vario warna hitam dengan No. Pol. L 4886 RX beserta STNK, dan 1 unit Hp merk Hammer warna hitam dengan no simcard.
Sementara, dari tersangka AR juga diamankan barang bukti Uang tunai sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah, dan 1 buah Hp merk Evercross warna biru berikut dengan no simcardnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Tegas Sentosa Ginting Manik.







