sergap TKP – BONE
Jajaran Polres Bone mengamankan sejumlah sediaan farmasi berupa kosmetik dan obat-obatan tanpa dilengkapi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
KBO Sat Narkoba Polres Bone, Ipda Putut mengatakan, kosmetik dan obat-obatan tanpa dilengkapi izin edar dari BPOM itu, kita amankan dari sebuah ruko yang berada di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Macanang Kecamatan, Tanete Riattang.
“Ruko tersebut pemiliknya berinisial RS (39), warga Desa Pattiro Riolo, Kecamatan Sibulue, dia sudah di kantor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ipda Putut, Kamis (28/02/2019).
Selain mengamankan pemilik barang, Ipda Putut juga menjelaskan jika pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kosmetik diantaranya yakni, mask coffe 450 kotak, bibit cair pemutih 300 botol, maybelline 216 kotak, bioaqua (blas on) 4 kotak, kokocolection 1 kotak, lotion pemutih leher 25 kotak, lulur racik rempah 8 kotak, efolar maskara 10 kotak, Tv glowing lation 15 kotak, sun crime 10 kotak, serum golsan 9 kotak, mask beble 10 kotak, lipstik seribu bibir 60 kotak, withening glow 20 kotak, aprilskin 7 kotak, bioaqua 2 Dos, susu cantik 2 botol, crim pembakar lemak 50 buah, fasialwash 2 botol, fasial fhom 5 botol, dan bedak tettu 64 botol.
Untuk barang bukti yang diamankan sediaan farmasi berupa obat obatan, yakni, obat gemuk san yung wan 14, minyak oles 2 botol, kapsul snow 130 butir.
“Barang bukti farmasi berupa kosmetik ada 21 jenis dan untuk farmasi obat obatnya ada tiga macam. Barang bukti itu semua diamankan di rukonya pelaku.” pungkasnya.







