Polres Bukittinggi Bekuk Residivis Kasus Narkoba

oleh -
oleh

sergap TKP – BUKITTINGGI

Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi, berhasil membekuk seorang residivis kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku berinisial Z alias Abeng, ditangkap pada hari Jumat 08 Maret 2019, sekira pukul 16.30 WIB, saat berada di rumah makan Randang Cubadak, Jl. Soekarno Hatta batas Kota Bukittinggi-Payakumbuh, Jorong Parik Putuih Nagari Ampang Gadang Kecamatan IV Angkek Kabupaten Agam.

“Hasil penggedahan, di saku depan sebelah kiri jacket warna biru yang sedang dipakai tersangka ditemukan  barang bukti berupa 1 (satu)  Kotak rokok merek Magnum Mild warna biru yang berisikan 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis Sabu,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Pradipta Putra Pratama, Minggu (10/3/2019).

Selanjutnya pada pukul 22.30 WIB, Tim Opsnal Satres Narkoba kemudian melakukan pengembangan ke tempat tinggal sementara pelaku di Jorong Gantiang Koto Tuo Nagari Canduang Koto Laweh Kecamatan Canduang Kabupaten Agam.

Dilokasi tersebut, petugas juga menemukan barang bukti, berupa1 (satu) kaca pirek yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) kotak kecil warna bening yang berisikan plastik-plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital merk Professional digital table top scale warna silver, 1 (satu) bungkus obat merek Jaguar setelah di periksa berisikan 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis Sabu, 3 (tiga) Lembar kertas warna putih berisikan rekapan hasil penjualan Sabu, dan 1 (satu) buah mancis warna pink yang berada didalam kamar.

Akibat perbuatannya, tersangka yang belum lama ini menghirup udara bebas, setelah sebelumnya mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Batusangkar Kabupaten Tanah Datar terkait kasus yang sama, terancam dijerat Pasal 112 junto Pasal 114  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya  maksimal 20 tahun penjara.” Tegas AKP Pradipta Putra Pratama.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.