sergap TKP JAKARTA
Aparat Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap 6 tersangka pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di dua lokasi terpisah.
Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Indra Jafar menjelaskan, Keenam pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial, SB (20) berperan memegang golok dan mengancam korban, kemudian membawa motor korban dan menjualnya, HW (20) berperan memegang golok dan mengancam korban dan menjual sepeda motor, MNA (18) berperan sebagai joki motor dan mengawasi situasi sekitar PS (20) berperan mengawasi situasi sekitar, S (22) dan M (20) keduanya berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
“Mereka ditangkap di dua lokasi terpisah, yakni di Depok dan Palembang,” kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Indra Jafar di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Senin (11/03/2019).
“Selain mengamankan para pelaku, dari tangkan pelaku tersebut polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor warna merah milik HW, sebilah golok bergagang kayu, pakaian yang digunakan para tersangka dalam aksi kejahatan dan satu unit sepeda motor warna hitam milik korban,” ujar Kombes Pol Indra Jafar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka ini sejak bulan Juli 2018 lalu tercatat telah melakukan sebanyak 10 kali aksi kejahatan di beberapa wilayah di Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Untuk tersangka S dan M yang membeli barang hasil kejahatan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegas Indra jafar.