sergap TKP – TULANG BAWANG
Aparat Polsek Dente Teladas dibawah koordinasi Polres Tulang Bawang, mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan bernama Ismail (28), warga Kampung Sungai Burung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.
Ismail, diamankan anggota Polsek Dente Teladas, setelah sebelumnya diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial HA (15), berstatus pelajar kelas 2 SLTP pada hari Rabu (27/2/2019) sekira pukul 20.00 WIB.
“Penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 26 / II / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Dente, tentang penganiayaan terhadap korban yang masih dibawah umur,” kata Kapolsek Dente Teladas AKP Suharto. Minggu (10/03/2019) siang.
Usai dilakukan pemeriksaan, terhadap pelaku tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana dibawah 5 tahun tetapi proses penyidikan terus berlanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling lama 3 tahun 6 bulan.” Ujar AKP Suharto.